PEMBANGKANGAN LARANGAN PARKIR
Parkir pada Bahu Jalan didepan Dinas Pendidikan Kota Makassar
Makassar, Morality
Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 64
Tahun 2011 terkait larangan parkir di bahu jalan di Makassar nampaknya belum
maksimal terlaksana.
Kurang maksimalnya penerapan Perda ini, terjadi
karena minimal 2 (dua) penyebab utamanya, 1. Masyarakat berdalih tidak
mengetahui bahwa ada larangan parkir pada wilayah tersebut, 2. Penertiban
parkir dilakukan hanya pada momen-momen tertentu (hanya bila ada kegiatan
tertentu).
Untuk mengantisipasi hal tersebut Dinas Perhubungan
Kota Makassar, segera memasang rambu-rambu larangan parkir pada wilayah yang
dianggap rawan kemacetan akibat parkir liar.
Namun upaya tersebut nampaknya tidak membuahkan
hasil seperti yang harapkan, seperti halnya yang terjadi di depan kantor dinas
pendidikan dan kebudayaan kota makassar, dimana pada saat petugas Dinas
Perhubungan Kota Makassar menindak pelaku parkir liar pada bahu jalan, ternyata
mendapat perlawanan dari pengguna parkir liar bahu jalan dengan dalih mereka
tidak mengetahui bahwa dijalan tersebut dilarang memarkir kendaraan bermotor dan
belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait larangan parkir pada bahu jalan.
Dinas Perhubungan Kota Makassar akhirnya memasang
rambu tanda larangan parkir pada ruas jalan tersebut, namun ternyata para
pemilik kendaraan bermotor tersebut masih juga melanggarnya. (rr)
Komentar
Posting Komentar