PEMBANGKANGAN LARANGAN PARKIR

Parkir pada Bahu Jalan didepan Dinas Pendidikan Kota Makassar

Makassar, Morality
Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 64  Tahun 2011 terkait larangan parkir di bahu jalan di Makassar  nampaknya belum maksimal terlaksana.
Kurang maksimalnya penerapan Perda ini, terjadi karena minimal 2 (dua) penyebab utamanya, 1. Masyarakat berdalih tidak mengetahui bahwa ada larangan parkir pada wilayah tersebut, 2. Penertiban parkir dilakukan hanya pada momen-momen tertentu (hanya bila ada kegiatan tertentu).
Untuk mengantisipasi hal tersebut Dinas Perhubungan Kota Makassar, segera memasang rambu-rambu larangan parkir pada wilayah yang dianggap rawan kemacetan akibat parkir liar.
Namun upaya tersebut nampaknya tidak membuahkan hasil seperti yang harapkan, seperti halnya yang terjadi di depan kantor dinas pendidikan dan kebudayaan kota makassar, dimana pada saat petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar menindak pelaku parkir liar pada bahu jalan, ternyata mendapat perlawanan dari pengguna parkir liar bahu jalan dengan dalih mereka tidak mengetahui bahwa dijalan tersebut dilarang memarkir kendaraan bermotor dan belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait larangan parkir pada bahu jalan.
Dinas Perhubungan Kota Makassar akhirnya memasang rambu tanda larangan parkir pada ruas jalan tersebut, namun ternyata para pemilik kendaraan bermotor tersebut masih juga melanggarnya. (rr)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRAHARA SMP, SMA CITRA MULIA MAKASSAR

SELAMAT HARI JADI KOTA MAKASSAR KE 408